Jumat, 16 Maret 2018

Apa Itu Veteriner ?

Gambar terkait
Istilah veteriner berasal dari kata veterinaire atau veterinary Saat masih menggunakan peraturan perundangan veteriner dan polisi khusus kehewanan, veteriner dapat diartikan kehewanan atau segala aspek yang berkenaan dengan hewan ternak berikut produk-produknya yang mempunyai nilai dan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.  Adapun dalam peraturan perundang-undangan yang baru (2009) mengenai peternakan dan kesehatan hewan, veteriner didefinisikan dan diartikan segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan Pengertian ini ditujukan juga untuk kesehatan masyarakat dan kesejahteraannya Dengan demikian, pengertian veteriner pada hakikatnya pengelolaan hewan dan ternak serta produk hasil hewan ternak dengan sebaik-baiknya dengan kaidah yang benar untuk kesejahteraan manusia.

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku saat ini hewan ternak sebagai salah satu sumber untuk kemakmuran sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur, mendorong, dan memfasilitasi pemeliharaan serta mengembangkan dengan sebaikbaiknya agar tercapai maksud pengelolaan dan penggunaan hewan ternak secara lestari Oleh karena itu, penyelenggaraannya mutlak untuk mempertahankan status kesehatan hewan nasional, melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan manusia, hewan, dan ekosistemnya, serta memberikan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Penanganan dan pengelolaan bidang veteriner tidak bisa berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan bidang yang lainnya. Bidang veteriner sebagai potensi memiliki berbagai unsur dan segmentasi yang saling berhubungan dan saling berkait, mulai dari praproduksi, masa produksi, dan pascaproduksi hingga dikonsumsi atau dimanfaatkan masyarakat Dengan demikian, pengawasannya tentu dimulai dari bagaimana berproduksi yang baik dan benar yang memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, teknik dan metode pengolahan (processing) yang dipersyaratkan, pengangkutan/ transportasi dalam lalu lintas perdagangannya yang memenuhi persyaratan karantina, peredaran, penyebaran dan pemasarannya yang memerlukan kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan yang lazim dikenal aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Satu atau dua dekade terakhir bidang veterenir ini telah berkembang pesat dalam beberapa cabang ilmu terapan, antara Iain ekonomi veteriner Ilmu tersebut membahas manfaat dalam perekonomian yang berkaitan dengan kasus kejadian wabah penyakit hewan dan pengawasan lalu lintas yang segala kegiatan aktivitasnya memerlukan biaya (cost) dalam penyelenggaraannya. Dengan demikian, aspek ekonomi menjadi pertimbangan penting dikaitkan dengan penanganan penyakit dalam jangka waktu tertentu untuk pengambilan keputusan.  Ketika terjadi kasus wabah penyakit hewan menular tertentu pada suatu daerah/negara yang masih bebas penyakit, apakah akan dilakukan dan diterapkan kebijakan tindakan pemusnahan massal (stamping out policy) untuk menghentikan atau menghambat penyebaran penyakit. Oleh karena itu, harus menghitung atau menganalisis untung-ruginya dan lama waktu pemulihan hingga bebasnya kembali penyakit hewan menular tersebut.  Misalnya, kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia yang telah dinyatakan bebas sejak tahun 1986 dan mendapat pengakuan (deklarasi) internasional oleh Office International des Epizooties (OlE) pada bulan Oktober tahun 1990 terjadi kerugian ekonomi sebesar 11,59 triliun rupiah, termasuk keperluan dana untuk operasional antisipasinya (Naipospos, 200)

Pengawasan lalu lintas dalam perkarantinaan veteriner memerlukan infrastruktur, seperti laboratorium veteriner untuk diagnostik, penyakit-penyakit berbahaya, serta uji mutu produk hasil ternak Selain itu, tentu membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan profesional, pembiayaan (cost) pengawasan, pengujian mutu, dan standar komoditas yang dipersyaratkan dalam perdagangan internasional sehingga perkarantinaan veteriner menjadi bagian dari perekonomian dan dikenal dengan economic tools.

Berdasarkan uraian tersebut, pengawasan veteriner memerlukan kebijakan dan keputusan yang bersifat teknis yang berpengaruh luas terhadap masyarakat untuk kepentingan bangsa dan negara dan harus pula dijalankan serta dilaksanakan oleh unit lembaga berkompeten, yaitu otoritas veteriner. Dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur perkarantinaan serta undang-undang yang mengatur peternakan dan kesehatan hewan yang baru (tahun 2009), pengawasan veteriner akan semakin kuat landasan hukumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANTRAKS

B. anthracis  adalah bakterium pertama yang ditunjukkan dapat menyebabkan penyakit. Hal ini diperlihatkan oleh Robert Koch pada tahun 1877...