Penyuluhan
pertanian berasal dari kata penyuluhan dan pertanian (Ibrahim dkk,
2003). Dijelaskan lebih lanjut bahwa secara harafiah bahasa penyuluhan
berasal dari kata “suluh” yang berarti “obor” atau “pelita” atau pemberi
terang. Sedangkan pertanian didefinisikan sebagai proses produksi yang
memanfaatkan pertumbuhan dan perkembangan tanaman serta hewan.
Dalam
Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(SP3K) Tahun 2006 Bab I, Pasal 1, Ayat 2 dijelaskan bahwa penyuluhan
pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan
adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya
lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi
usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan
dapat diartikan sebagai proses perubahan sosial, ekonomi dan politik
untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses
belajar bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada
diri semua stakeholders(individu, kelompok, kelembagaan) yang
terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan yang
semakin berdaya, mandiri, dan partisipatif yang semakin sejahtera secara
berkelanjutan (Mardikanto, 2009). Dijelaskan lebih lanjut bahwa
penyuluhan pertanian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses
pembangunan/pengembangan masyarakat dalam arti luas.
Penyuluhan
merupakan proses komunikasi, artinya di dalam penyuluhan terjadi proses
penyampaian pesan dari seseorang sebagai sumber pesan kepada seseorang
orang atau sekelompok orang sebagai penerima pesan (Sutoyo,
2011). Dijelaskan lebih lanjut bahwa pesan yang dikirimkan berupa
inovasi baru, yakni bisa ide, teknologi, atau obyek yang dianggap baru
oleh individu atau sekelompok individu.
Reference :
Ibrahim,
Jabal Tarik. Arman Sudiyono. dan Harpowo. 2003. Komunikasi dan
Penyuluhan Pertanian. Banyumedia Publishing, UMM Press, Malang.
Mardikanto, Totok. 2009. Sistem Penyuluhan Pertanian. Sebelas Maret University Press. Surakarta.
Sutoyo. 2011. Hakekat Media Penyuluhan. Diakses 25 September 2012. http://sutoyoagribisnis.blogspot.com/2011/08/media-penyuluhan-pertanian.html
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).
THANKS TO : ADI RISWANTO : http://zonaternakasoy.blogspot.co.id/. DIAKSES PADA 4 JANUARI 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar