Programa penyuluhan pertanian adalah pernyataan tertulis
yang disusun secara sistematis tentang rencana kegiatan penyuluhan pertanian
tahunan. Programa tersebut harus mengembangkan keadaan sekarang,
masalah-masalah, tujuan yang ingin dicapai dan alternatif-alternatif
pemecahannya serta cara mencapai tujuan. Programa disusun secara
partisipatif, sistematis dan tertulis serta dibuat setiap tahun.
Setiap tahapan dalam penyusunan dan pelaksanaan programa
dilakukan secara partisipatif dengan pelibatan semua pelaku utama secara
proporsional. Dengan demikian dalam interaksi terbangun kesadaran, pengertian
serta kepedulian untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Dengan demikian pengertian umum dapertanianri programa
adalah ”suatu pernyataan tertulis tentang keadaan, masalah, tujuan
dan cara mencapai tujauan yang disusun dalam bentuk dan sistimatik yang
teratur setiap tahun. Hal-hal yang perlu dipahami terkait dengan programa
penyuluhan adalah:
- Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
- Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan unit kerja lapangan/desa, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
- Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
- Programa penyuluhan disahkan oleh Kepala Instansi sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
- Program penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkat yang mencangkup pengorganisasian dan pengolahan sumberdaya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan.
- Programa penyuluhan harus terukur, realistis, manfaat, dan dapat dilaksanakan serta
dilakukan secara partisipatif, terpadu,
transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.
Tujuan penyusunan pedoman umum programa
penyuluhan kelautan dan pertanian yakni :
- Memberikan arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
- Membangun kesediaan dan kesiapan para pelaku dalam penyelenggaraan penyuluhan
- Mengatur pendayagunaan tenaga, peralatan, sarana, dana serta sumber-sumber potensi yang ada.
2. Manfaat penyusunan pedoman umum programa penyuluhan
kelautan dan pertanian:
- Terbangunnya pemahaman para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan untuk mengetahui kondisi, tujuan dan masalah yang mereka hadapi dan cara pemecahan masalah tersebut.
- Tersedianya acuan untuk menyusun rencana kerja penyuluhan pertanian.
- Terselenggaranya penyuluhan pertanian secara partisipatif, efektif dan tepat sasaran.
Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus
memenuhi syarat yaitu:
1.
Terukur;
2.
Realistis;
3.
Bermanfaat;
4.
Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif;
5.
Terpadu;
6.
Transparan;
7.
Demokratis; dan
8.
Bertanggung gugat.
Sumber lain menyebutkan, bahwa rencana kerja yang baik hendaknya memenuhi 5 (lima) syarat, yang
dirumuskan dengan SMART
Ø S
= Simple and specific (sederhana dan khas)
Ø M =
Measurable (terukur)
Ø A = Attanainable ( dapat dilaksanakan)
Ø R = Realistic (nyata)
Ø T = Time bound (alokasi waktu yang
jelas).
Programa penyuluhan pertanian mempunyai peran yang sangat penting, karena
memberikan arah secara konkrit dan jelas tentang kegiatan-kegiatan untuk
mencapai tujuan yaitu dengan rumus 6 W + 1 H:
1.
What = Apa yang harus dilakukan
2.
Why = Kenapa harus dilakukan
3.
When = Kapan melakukannya
4. Where= Dimana dilakukannya
5. Who =
Oleh siapa dilakukannya
6. Whom = Dengan siapa
melakukannya
7. How =
Bagaimana melakukannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar